Pages

Sabtu, 13 Oktober 2018

Bayaran Semesteran or Jangan Yah????

oke hari ini saya akan menceritakan betapa dilema nya saya pada saat akhir semester 6 ini. tesis saya belum selesai dan saya ada waktu 2 bulan lagi untuk menyelesaikan agar tidak usah bayar semester lagi. saya mulai serius mengerjakan bab 4 dan 5 ketika akhir juni. saya mulai bimbingan ke dospem dan menyerahkan draft 1-5 draft serta daftar pustaka, pokoknya sampai selesai. dan itu tidak langsung diperiksa oleh dospem, harus menunggu 1 minggu baru dapat revisian dari dospem. sedangkan di tanggal 13 juli 2018 saya sudah harus bayar untuk semester 7. 

sebenarnya jika saya bisa sidang 1 dan 2 sebelum tanggal 31 agustus 2018 maka saya tidak harus bayaran untuk semester 7. karena saya agak pesimis pada waktu itu, saya pikir apakah bisa saya selesai sebelum tanggal 31 agustus 2018 sedangkan tesis saya aja akhir juni masih belum ada kejelasan. pada saat itu saya tanya ke bagian keuangan dan ke bagian akademik (BAAK) UPI dan mereka mengatakan :
  1. jika saya bisa lulus sebelum 31 agustus 2018 maka tidak usah bayar.
  2. jika saya bayar dulu pun pada tanggal 13 juli 2018 kemudian ternyata saya lulus sebelum 31 agustus 2018 maka uang yang sudah dibayarkan bisa balik lagi. 
  3. jika saya bayar dulu tapi ternyata saya sidang 2 nya melebihi 31 agustus maka otomatis uang yang dibayarkan akan otomatis untuk bayar semester 7 dan tidak akan balik lagi meskipun sidang 2 nya di minggu awal september. 
  4. jika saya tidak bayar dan kemudian sidang 2 nya melebihi 31 agustus 2018 maka bisa bayar dibulan septemeber untuk semester 7 namun perlu surat keterangan dari ketu prodi.

setelah kebagian akademik dan keuangan saya menemui ketua prodi untuk menanyakan perihal apa yang dikatakan oleh bagian keuangan dan akademik UPI. ternyata ketua prodi juga mengatakan hal yang sama seperti poin 1-3, namun untuk poin 4 ketua prodi tidak tahu menahu bisa seperti itu. beliau mengatakan jika tidak bayar dan kemudian sidang 2 lewat dari 31 agustus takutnya dianggap cuti. tapi kalau memang kata bagian keuangan dan akademik seperti itu yah silahkan saja, itu terserah mahasiswa saja. maka disitu saya semakin pusing. kok bisa antara bagian keuangan dan akademik serta ketua prodi tidak sama. 

akhirnya untuk mencari aman, saya bayar untuk semester 7 saja. toh kalau saya bisa selesai sebelum 31 agustus uang bisa kembali lagi dan kalau pun tidak selesai sebelum 31 agustus 2018 hal yang ditakutkan (dianggap cuti) gak terjadi. 

ternyata saya bisa sidang 2 sebelum 31 agustus 2018. awalnya agak ragu bener gak yah uangnya bisa balik lagi? kemudian saya tanya ke bagian keuangan, dan kata pihak keuangan untuk pengembalian uang perlu surat keterangan lulus dan untuk mendapatkan surat keterangan lulus tuh jika revisi tesis sidang 2 kita sudah di acc oleh dospem 1 dan dospem 2 serta ketua prodi. untuk mendapatkan tanda tangan beliau-beliau ini perlu kesabaran yang ekstra karena beliau-beliau ini sangat super sibuk. akhirnya saya dapat acc 2 minggu setelah sidang 2 dan mendapat surat keterangan lulus itu diminggu ke 3 bulan september dan langsung ke bagian keuangan. kata bagian keuangan nanti uangnya langsung ditransfer diminggu ke 2 bulan berikutnya, jadi dilihat diminggu ke 2 bulan oktober kisaran 7-14 oktober. dan ternyata benar uang nya pas dicek balik lagi hehehehhe. Alhamdulilah.

beberapa kasus menjelang pembayaran untuk semester berikutnya:
  • ada beberapa teman saya yang tidak bayaran SPP untuk semester berikutnya dan bisa sidang sebelum 31 agustus 2018 dan 10 Oktober 2018 wisuda (ada yang bilang jika tidak bayaran untuk semester berikutnya dari waktu bayaran yang sudah di tentukan (13 juli 2018) maka otomatis dianggap cuti. nyatanya temen saya bisa lulus dan tidak dianggap cuti tuh. otomatis berita ini HOAX alias tidak benar. 
  • jika bayar  dan sebelum 31 agustus 2018 bisa sidang 2 maka uang kembali. ini BENAR. saya mengalami ini semua. uang kembali FULL. 
  • jika tidak bayaran dan ternyata sidang 1 atau sidang 2 nya melebihi 31 agustus 2018 bisa bayaran dibulan september dengan syarat ada surat keterangan dari ketua prodi.ini juga BENAR. soalnya ada kasusnya kaya teman saya. dia tidak bayaran semester berikutnya di tanggal 13 juli 2018 dan ternyata dia sidang 1 dan sidang 2 nya lebih dari 31 agustus 2018 dan masih bisa bimbingan tesis asal bayaran untuk semester berikutnya dengan adanya surat dari ketua prodi. jika tidak bayaran untuk semester berikutnya baru nanti dianggap cuti dulu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar